1569
Muwatta Malikموطأ مالك ١٥٦٩: و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ ثَلَاثَةٌ فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ وَاحِدٍ
Muwatha' Malik 1569: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Jika ada tiga orang (berkumpul), maka janganlah dua orang berbisik tanpa melibatkan yang satunya."
"Jika ada tiga orang (berkumpul), maka janganlah dua orang berbisik tanpa melibatkan yang satunya."