HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

3. Adzan

موطأ مالك

/90 Chapter: Mengulangi shalat bersama Imam
إعادة الصلاة مع الإمام

276

موطأ مالك ٢٧٦: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ مَنْ صَلَّى الْمَغْرِبَ أَوْ الصُّبْحَ ثُمَّ أَدْرَكَهُمَا مَعَ الْإِمَامِ فَلَا يَعُدْ لَهُمَا قَالَ مَالِك وَلَا أَرَى بَأْسًا أَنْ يُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ مَنْ كَانَ قَدْ صَلَّى فِي بَيْتِهِ إِلَّا صَلَاةَ الْمَغْرِبِ فَإِنَّهُ إِذَا أَعَادَهَا كَانَتْ شَفْعًا
Muwatha' Malik 276: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: "Barangsiapa telah melaksanakan shalat maghrib atau subuh, lalu dia mendapatkan imam sedang melaksanakannya, maka janganlah ia mengulanginya." Malik berkata: "Saya berpendapat: tidak masalah shalat bersama imam bagi siapa yang telah shalat, kecuali shalat maghrib. Karena jika dia mengulanginya, maka akan menjadi genap."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi