HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

3. Adzan

موطأ مالك

/102 Chapter: Kondisi diwajibkan meringkas shalat (Qashar)
ما يجب فيه قصر الصلاة

308

موطأ مالك ٣٠٨: حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَكِبَ إِلَى ذَاتِ النُّصُبِ فَقَصَرَ الصَّلَاةَ فِي مَسِيرِهِ ذَلِكَ قَالَ مَالِك وَبَيْنَ ذَاتِ النُّصُبِ وَالْمَدِينَةِ أَرْبَعَةُ بُرُدٍ
Muwatha' Malik 308: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] berkendara menuju Dzatin Nushub. Lalu ia mengqashar shalat dalam perjalanan tersebut." Malik berkata: "Jarak Dzatin Nushub dan Madinah sekitar empat Burud."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi