HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

2. Thoharoh

موطأ مالك

/15 Chapter: Tidak mengapa (binatang buas) minum dalam kolam (dan sah untuk wudlu) selama pada mulutnya tidak ada najis
لا بأس به إلا أن يرى على فمها نجاسة

40

موطأ مالك ٤٠: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ إِنْ كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَتَوَضَّئُونَ جَمِيعًا
Muwatha' Malik 40: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi']: Bahwasanya [Abdullah bin Umar] berkata:

"Kaum laki-laki dan wanita di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu bersamaan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi