HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

5. Zakat

موطأ مالك

/184 Chapter: Zakat sekaligus punya hutang
الزكاة في الدين

526

موطأ مالك ٥٢٦: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَيُّوبَ بْنِ أَبِي تَمِيمَةَ السَّخْتِيَانِيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَتَبَ فِي مَالٍ قَبَضَهُ بَعْضُ الْوُلَاةِ ظُلْمًا يَأْمُرُ بِرَدِّهِ إِلَى أَهْلِهِ وَيُؤْخَذُ زَكَاتُهُ لِمَا مَضَى مِنْ السِّنِينَ ثُمَّ عَقَّبَ بَعْدَ ذَلِكَ بِكِتَابٍ أَنْ لَا يُؤْخَذَ مِنْهُ إِلَّا زَكَاةٌ وَاحِدَةٌ فَإِنَّهُ كَانَ ضِمَارًا
Muwatha' Malik 526: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ayyub bin Abu Tamimah As Sahtiyani] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] pernah menetapkan ketentuan tentang harta yang diambil oleh para pemimpin secara aniaya. Ia memerintahkan agar harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. lalu diambil zakatnya dari masa-masa yang telah lalu." Kemudian ia juga menetapkan bahwa harta tidak boleh diambil sebagai zakat kecuali hanya sekali, karena harta tersebut tidak ada di tangan pemiliknya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi