HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

6. Puasa

موطأ مالك

/214 Chapter: (Imam Malik) berkata tentang seseorang yang memisahkan dalam mengqadla puasa ramadlan: "Tidak ada pengulangan baginya"
يقول فيمن فرق قضاء رمضان فليس عليه إعادة وذلك مجزئ

597

موطأ مالك ٥٩٧: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ حُمَيْدِ بْنِ قَيْسٍ الْمَكِّيِّ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ قَالَ كُنْتُ مَعَ مُجَاهِدٍ وَهُوَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ فَجَاءَهُ إِنْسَانٌ فَسَأَلَهُ عَنْ صِيَامِ أَيَّامِ الْكَفَّارَةِ أَمُتَتَابِعَاتٍ أَمْ يَقْطَعُهَا قَالَ حُمَيْدٌ فَقُلْتُ لَهُ نَعَمْ يَقْطَعُهَا إِنْ شَاءَ قَالَ مُجَاهِدٌ لَا يَقْطَعُهَا فَإِنَّهَا فِي قِرَاءَةِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مُتَتَابِعَاتٍ
Muwatha' Malik 597: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Humaid bin Qais Al Maki] Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, ia berkata: "Aku bersama Mujahid saat dia sedang thawaf di Ka'bah. Lalu ada laki-laki datang kepadanya menanyakan tentang puasa kafarah, apakah harus dikerjakan secara berturut-turut atau terputus." Humaid berkata: "Aku menjawab, "Ya, boleh dikerjakan secara terputus jika mau." [Mujahid] berkata: "Tidak boleh secara terputus, karena dalam qira'ahnya [Ubay bin Ka'bin], disebutkan tiga hari berturut-turut."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi