HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

8. Haji

موطأ مالك

/251 Chapter: Buruan yang boleh dimakan bagi orang yang berihram
ما يجوز للمحرم أكله من الصيد

686

موطأ مالك ٦٨٦: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ فِي الْحِمَارِ الْوَحْشِيِّ مِثْلَ حَدِيثِ أَبِي النَّضْرِ إِلَّا أَنَّ فِي حَدِيثِ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَلْ مَعَكُمْ مِنْ لَحْمِهِ شَيْءٌ
Muwatha' Malik 686: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] bahwa ['Atha bin Yasar] ia mengabarkan kepadanya, dari [Abu Qatadah] tentang masalah keledai liar, seperti hadits Abu Nadlr. Hanya saja dalam hadits Zaid bin Aslam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah di antara kalian ada yang menyisakan sebagian dagingnya?"

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi