HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

8. Haji

موطأ مالك

/264 Chapter: Meninggalkan baitullah
وداع البيت

727

موطأ مالك ٧٢٧: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ مَنْ أَفَاضَ فَقَدْ قَضَى اللَّهُ حَجَّهُ فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ يَكُنْ حَبَسَهُ شَيْءٌ فَهُوَ حَقِيقٌ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ الطَّوَافَ بِالْبَيْتِ وَإِنْ حَبَسَهُ شَيْءٌ أَوْ عَرَضَ لَهُ فَقَدْ قَضَى اللَّهُ حَجَّهُ
Muwatha' Malik 727: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] berkata: "Barangsiapa melakukan Thawaf Ifadlah, maka Allah telah memenuhi ibadah hajinya. Jika dirinya tidak mendapati rintangan, maka hendaknya ia mengakhiri hajinya dengan thawaf di Ka'bah. Namun jika ia mendapat rintangan, maka Allah telah memenuhi hajinya." Malik berkata: "Jika ada seseorang tidak tahu bahwa masa akhir hajinya adalah melaksanakan thawaf di Baitullah hingga ia sampai di rumah, maka menurutku hal itu tidak apa-apa. Kecuali jika ia masih di sekitar (Makkah), maka hendaklah ia kembali lagi untuk melakaukan thawaf di baitullah, kemudian ia barulah kembali pulang jika telah melaksanakan thawaf ifadlah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi