HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

8. Haji

موطأ مالك

/271 Chapter: Sewan sembelihan (alhadyu) yang diperbolehkan
ما يجوز من الهدي

744

موطأ مالك ٧٤٤: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ أَنَّهُ كَانَ يَرَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يُهْدِي فِي الْحَجِّ بَدَنَتَيْنِ بَدَنَتَيْنِ وَفِي الْعُمْرَةِ بَدَنَةً بَدَنَةً قَالَ وَرَأَيْتُهُ فِي الْعُمْرَةِ يَنْحَرُ بَدَنَةً وَهِيَ قَائِمَةٌ فِي دَارِ خَالِدِ بْنِ أَسِيدٍ وَكَانَ فِيهَا مَنْزِلُهُ قَالَ وَلَقَدْ رَأَيْتُهُ طَعَنَ فِي لَبَّةِ بَدَنَتِهِ حَتَّى خَرَجَتْ الْحَرْبَةُ مِنْ تَحْتِ كَتِفِهَا
Muwatha' Malik 744: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] Bahwasanya ia melihat [Abdullah bin Umar] menyembelih dua ekor unta, dua ekor unta saat haji, dan satu ekor satu ekor saat umrah. Abdullah bin Dinar berkata: "Dan saat Umrah aku melihatnya menyembelih seekor unta, unta itu berdiri di rumah Khalid bin Asid, dan di dalam itulah ia menginap. Aku melihatnya menusuk leher unta tersebut hingga pisaunya keluar dari bawah bahu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi