HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

8. Haji

موطأ مالك

/271 Chapter: Sewan sembelihan (alhadyu) yang diperbolehkan
ما يجوز من الهدي

746

موطأ مالك ٧٤٦: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ الْقَارِئِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَيَّاشِ بْنِ أَبِي رَبِيعَةَ الْمَخْزُومِيَّ أَهْدَى بَدَنَتَيْنِ إِحْدَاهُمَا بُخْتِيَّةٌ
Muwatha' Malik 746: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Ja'far Al Qari] berkata: " [Abdullah bin 'Ayyas bin Abu Rabi'ah al Makhzumi] menyembelih dua ekor unta, salah satunya unta yang panjang lehernya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi