HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

8. Haji

موطأ مالك

/300 Chapter: Bolehkan melempar jumrah untuk anak kecil dan orang sakit
هل يرمى عن الصبي والمريض فقال نعم ويتحرى المريض حين يرمى

814

موطأ مالك ٨١٤: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ لَا تُرْمَى الْجِمَارُ فِي الْأَيَّامِ الثَّلَاثَةِ حَتَّى تَزُولَ الشَّمْسُ
Muwatha' Malik 814: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: "Jumrah tidak boleh dilempar pada tiga hari tersebut kecuali setelah matahari tergelincir."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi