HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

8. Haji

موطأ مالك

/306 Chapter: Fidyah (tebusan) karena memburu belalang ketika ihram
فدية من أصاب شيئا من الجراد وهو محرم

831

موطأ مالك ٨٣١: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي أَصَبْتُ جَرَادَاتٍ بِسَوْطِي وَأَنَا مُحْرِمٌ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ أَطْعِمْ قَبْضَةً مِنْ طَعَامٍ
Muwatha' Malik 831: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] bahwa ada seorang laki-laki menemui [Umar bin Khattab] dan bertanya, "Wahai Amirul Mukminin, saya telah membunuh beberapa belalang dengan cemetiku, padahal saya sedang ihram?" Umar berkata kepadanya, "Berilah makan kepada orang miskin segenggam makanan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi