HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

11. Sembelihan Kurban

موطأ مالك

/337 Chapter: Sembelihan kurban yang disunnahkan
ما يستحب من الضحايا

914

موطأ مالك ٩١٤: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ضَحَّى مَرَّةً بِالْمَدِينَةِ قَالَ نَافِعٌ فَأَمَرَنِي أَنْ أَشْتَرِيَ لَهُ كَبْشًا فَحِيلًا أَقْرَنَ ثُمَّ أَذْبَحَهُ يَوْمَ الْأَضْحَى فِي مُصَلَّى النَّاسِ قَالَ نَافِعٌ فَفَعَلْتُ ثُمَّ حُمِلَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَحَلَقَ رَأْسَهُ حِينَ ذُبِحَ الْكَبْشُ وَكَانَ مَرِيضًا لَمْ يَشْهَدْ الْعِيدَ مَعَ النَّاسِ قَالَ نَافِعٌ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يَقُولُ لَيْسَ حِلَاقُ الرَّأْسِ بِوَاجِبٍ عَلَى مَنْ ضَحَّى وَقَدْ فَعَلَهُ ابْنُ عُمَرَ
Muwatha' Malik 914: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] pernah menyembelih binatang kurban di Madinah. Nafi' berkata: "Dia lalu menyuruhku untuk membelikan kambing jantan yang bertanduk. Kemudian aku menyembelihnya pada hari Idul Adlha di tempat shalat orang-orang." Nafi' melanjutkan, "Kemudian aku melaksanakannya, binatang tersebut lalu dibawa kepada Abdullah bin Umar. Dia memotong rambutnya saat kambing tersebut disembelih, sebab waktu itu ia sedang sakit hingga tidak bisa mengikuti shalat idul adlha bersama orang-orang. Nafi' berkata: "Abdullah bin Umar pernah berkata: 'Orang yang berkurban tidak wajib mencukur rambutnya." Namun Ibnu Umar melakuakannya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi