HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

13. Buruan

موطأ مالك

/347 Chapter: Menghindari untuk tidak menyantap yang terbunuh karena benda tumpul atau batu
ترك أكل ما قتل المعراض والحجر

934

موطأ مالك ٩٣٤: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّهُ قَالَ رَمَيْتُ طَائِرَيْنِ بِحَجَرٍ وَأَنَا بِالْجُرْفِ فَأَصَبْتُهُمَا فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَمَاتَ فَطَرَحَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَأَمَّا الْآخَرُ فَذَهَبَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يُذَكِّيهِ بِقَدُومٍ فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُذَكِّيَهُ فَطَرَحَهُ عَبْدُ اللَّهِ أَيْضًا
Muwatha' Malik 934: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] ia berkata: "Saya pernah melempar dua burung dengan batu, saat itu saya sedang berada di lereng bukit. Batu itu mengenai keduanya sehingga salah satu dari keduanya mati. [Abdullah bin Umar] membuang bangkai itu sedangkan (yang lain) Abdullah bin Umar membawanya hendak menyembelihnya dengan kapak namun burung itu mati sebelum disembelih sehingga Ibnu Umar membuangnya juga."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi