HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

2. Thoharoh

موطأ مالك

/35 Chapter: Diwajibkan mandi jika dua kemaluan bertemu
واجب الغسل إذا التقى الختانان

94

موطأ مالك ٩٤: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ أَتَى عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا لَقَدْ شَقَّ عَلَيَّ اخْتِلَافُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَمْرٍ إِنِّي لَأُعْظِمُ أَنْ أَسْتَقْبِلَكِ بِهِ فَقَالَتْ مَا هُوَ مَا كُنْتَ سَائِلًا عَنْهُ أُمَّكَ فَسَلْنِي عَنْهُ فَقَالَ الرَّجُلُ يُصِيبُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ وَلَا يُنْزِلُ فَقَالَتْ إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ فَقَالَ أَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ لَا أَسْأَلُ عَنْ هَذَا أَحَدًا بَعْدَكِ أَبَدًا
Muwatha' Malik 94: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab], bahwa Abu Musa Al Asy'ari datang kepada Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata kepadanya: "Sungguh telah menyulitkan diriku perbedaan para sahabat tentang suatu permasalahan. Jika bukan karenanya aku merasa berat untuk meminta fatwa kepadamu" lalu Aisyah bertanya: "Apa itu? Apa saja yang hendak kamu tanyakan pada ibumu, maka tanyakanlah." Lalu (Abu Musa) berkata: "Seorang laki-laki mendatangi istrinya, lalu dia mencabut kemaluannya dan tidak mengeluarkan mani." [Aisyah] menjawab: "Apabila kemaluan telah menembus kemaluan, maka wajib mandi." Abu Musa Al Asy'ari berkata: "Kalau begitu, saya tidak akan bertanya lagi kepada siapapun."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi