HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

15. Faroidl (Pembagian Harta Waris)

موطأ مالك

/355 Chapter: Warisan kakek
ميراث الجد

951

موطأ مالك ٩٥١: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ كَتَبَ إِلَى زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ يَسْأَلُهُ عَنْ الْجَدِّ فَكَتَبَ إِلَيْهِ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ إِنَّكَ كَتَبْتَ إِلَيَّ تَسْأَلُنِي عَنْ الْجَدِّ وَاللَّهُ أَعْلَمُ وَذَلِكَ مِمَّا لَمْ يَكُنْ يَقْضِي فِيهِ إِلَّا الْأُمَرَاءُ يَعْنِي الْخُلَفَاءَ وَقَدْ حَضَرْتُ الْخَلِيفَتَيْنِ قَبْلَكَ يُعْطِيَانِهِ النِّصْفَ مَعَ الْأَخِ الْوَاحِدِ وَالثُّلُثَ مَعَ الْاثْنَيْنِ فَإِنْ كَثُرَتْ الْإِخْوَةُ لَمْ يُنَقِّصُوهُ مِنْ الثُّلُثِ
Muwatha' Malik 951: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa telah sampai kepadanya, bahwa Mu'awiyah bin Abu Sufyan menulis surat kepada [Zaid bin Tsabi] menanyakan tentang bagian waris untuk seorang kakek. Zaid bin Tsabit lalu mengirim balasannya: "Kamu telah menulis surat kepadaku dengan menanyakan tentang bagian kakek dari harta warisan. Maka Allah yang lebih tahu, sebab yang demikian itu belum ada yang memutuskan kecuali para Amir yakni para khulafa'. Saya pernah hidup semasa dengan dua Khalifah sebelummu, yang [keduanya] telah memberikan bagian untuk kakek setengah bersama satu saudara laki-laki dan sepertiga jika bersama dua saudara laki-laki. Jika saudara laki-laki itu banyak jumlahnya maka hal tersebut tidak mengurangi sepertiga dari bagiannya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi