HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

15. Faroidl (Pembagian Harta Waris)

موطأ مالك

/358 Chapter: Bibi dari ayah
ما جاء في العمة

958

موطأ مالك ٩٥٨: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَاهُ كَثِيرًا يَقُولُ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَقُولُ عَجَبًا لِلْعَمَّةِ تُورَثُ وَلَا تَرِثُ
Muwatha' Malik 958: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Muhammad bin Abu Bakar bin Hazm] bahwa ia mendengar [Bapaknya] sering berkata: " [Umar bin Khattab] pernah mengatakan: 'Sungguh mengherankan bagi seorang bibi, dia dapat mewariskan hartanya tetapi tidak mendapatkan harta warisan (dari kerabatnya) ."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi