HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

15. Faroidl (Pembagian Harta Waris)

موطأ مالك

/360 Chapter: Orang terbunuh dan tidak teridentifikasi pembunuhnya
من جهل أمره بالقتل أو غير ذلك

963

موطأ مالك ٩٦٣: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ عُلَمَائِهِمْ أَنَّهُ لَمْ يَتَوَارَثْ مَنْ قُتِلَ يَوْمَ الْجَمَلِ وَيَوْمَ صِفِّينَ وَيَوْمَ الْحَرَّةِ ثُمَّ كَانَ يَوْمَ قُدَيْدٍ فَلَمْ يُوَرَّثْ أَحَدٌ مِنْ صَاحِبِهِ شَيْئًا إِلَّا مَنْ عُلِمَ أَنَّهُ قُتِلَ قَبْلَ صَاحِبِهِ
Muwatha' Malik 963: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari beberapa ulama mereka, bahwa orang-orang yang terbunuh dalam perang Jamal, perang Shiffin dan perang Harrah tidak dapat saling mewarisi. Adapun pada perang Qudaid, tidak seorangpun yang mewarisi harta temannya kecuali jika diketahui bahwa dia terbunuh sebelum temannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi