HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

16. Nikah

موطأ مالك

/363 Chapter: Meminta persetujuan gadis dan janda
استئذان البكر والأيم في أنفسهما

967

موطأ مالك ٩٦٧: حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
Muwatha' Malik 967: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Al Fadl] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Abdullah bin 'Abbas] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda itu lebih berhak memilih suami daripada walinya sedang seorang gadis harus dimintai persetujuannya, dan tanda persetujuannya adalah sikap diamnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi