HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

16. Nikah

موطأ مالك

/370 Chapter: Nikah seorang laki-laki atau perempuan yang tidak diperbolehkan
ما لا يجوز من نكاح الرجل أم امرأته

979

موطأ مالك ٩٧٩: و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ قَالَ سُئِلَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً ثُمَّ فَارَقَهَا قَبْلَ أَنْ يُصِيبَهَا هَلْ تَحِلُّ لَهُ أُمُّهَا فَقَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ لَا الْأُمُّ مُبْهَمَةٌ لَيْسَ فِيهَا شَرْطٌ وَإِنَّمَا الشَّرْطُ فِي الرَّبَائِبِ
Muwatha' Malik 979: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata: " [Zaid bin Tsabit] ditanya tentang seseorang yang menikahi wanita kemudian menceraikannya sebelum menyetubuhinya, apakah ibunya halal untuk dinikahi?" Zaid bin Tsabit menjawab: "Tidak boleh. Karena setatus ibu tidak dirinci, dan tidak ada syarat padanya. Adapun yang disebutkan syaratnya adalah pada anak tiri."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi