HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

16. Nikah

موطأ مالك

/371 Chapter: Himpunan pernikahan yang tidak diperbolehkan
جامع ما لا يجوز من النكاح

981

موطأ مالك ٩٨١: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمُجَمِّعٍ ابْنَيْ يَزِيدَ بْنِ جَارِيَةَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِدَامٍ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهُ
Muwatha' Malik 981: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Abdurrahman] dan [Mujamma'] keduanya adalah anak Yazid bin Jariyah Al Anshari, dari Khansa binti Khidam Al Anshariyah waktu itu ia adalah seorang janda, lalu bapaknya menikahkannya tetapi ia tidak mau menerima pernikahan tersebut. Lalu ia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga beliau membatalkan pernikahan tersebut."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi