HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

16. Nikah

موطأ مالك

/376 Chapter: Larangan seseorang menggauli hamba sahaya ayahnya
النهي عن أن يصيب الرجل أمة كانت لأبيه

989

موطأ مالك ٩٨٩: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْمُجَبَّرِ أَنَّهُ قَالَ وَهَبَ سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ لِابْنِهِ جَارِيَةً فَقَالَ لَا تَقْرَبْهَا فَإِنِّي قَدْ أَرَدْتُهَا فَلَمْ أَنْشَطْ إِلَيْهَا
Muwatha' Malik 989: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Mujabbar] berkata: " [Salim bin Abdullah] pernah memberikan hadiah berupa budak wanita kepada anak laki-lakinya sambil mengatakan, "Kamu jangan mendekatinya, aku ingin menggaulinya, hanya saja aku belum bernafsu terhadapnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi