HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

16. Nikah

موطأ مالك

/377 Chapter: Tentang Ihshan (legalitas pernikahan)
ما جاء في الإحصان

993

موطأ مالك ٩٩٣: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ وَبَلَغَهُ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّهُمَا كَانَا يَقُولَانِ إِذَا نَكَحَ الْحُرُّ الْأَمَةَ فَمَسَّهَا فَقَدْ أَحْصَنَتْهُ قَالَ مَالِك وَكُلُّ مَنْ أَدْرَكْتُ كَانَ يَقُولُ ذَلِكَ تُحْصِنُ الْأَمَةُ الْحُرَّ إِذَا نَكَحَهَا فَمَسَّهَا فَقَدْ أَحْصَنَتْهُ
Muwatha' Malik 993: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] telah sampai kepadanya, dari [Al Qasim bin Muhammad] keduanya berkata: "Jika seorang laki-laki merdeka menikahi budak wanita lalu menyetubuhinya, maka budak itu telah menjaga kehormatannya." Malik berkata: "Hampir semua orang yang saya temui mengatakan, 'budak wanita itu menjaga kehormatan laki-laki merdeka: yaitu jika ia menikahi lalu menggaulinya, maka artinya budak itu budak tersebut telah menjaga kehormatannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi