hadith book logo

An Nasai: Hadith 154

1. Thoharoh

سنن النسائي

/113 Chapter:

Madzi yang membatalkan dan tidak membatalkan Wudlu'

ما ينقض الوضوء وما لا ينقض الوضوء من المذي

154
An Nasai
Albani: Munkar dengan menyebutkan 'Ammar
سنن النسائي ١٥٤: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَائِشِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّ عَلِيًا قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ يَسْأَلُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَجْلِ ابْنَتِهِ عِنْدِي فَقَالَ يَكْفِي مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ
Sunan Nasa'i 154: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari ['Atha] dari ['Aisy bin Anas] bahwasannya [Ali] berkata:

"Aku laki-laki yang gampang keluar Madzi-nya, maka aku menyuruh 'Ammar bin Yasir bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam karena anak perempuannya adalah istriku. Lalu Beliau bersabda: "Cukup dari yang demikian itu dengan berwudlu."