سنن النسائي ١٨٨٨: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْمَعِيلَ عَنْ يَحْيَى أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَّتْ بِكُمْ جَنَازَةٌ فَقُومُوا فَمَنْ تَبِعَهَا فَلَا يَقْعُدْ حَتَّى تُوضَعَ
Sunan Nasa'i 1888: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il] dari [Yahya] bahwasanya [Abu Salamah] menceritakan kepadanya dari [Abu Sa'id] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika sebuah jenazah melewati kalian maka berdirilah, barangsiapa yang mengikutinya janganlah ia duduk hingga jenazah itu dikuburkan."