hadith book logo

An Nasai: Hadith 2087

22. Puasa

سنن النسائي

/1130 Chapter:

Kesaksian satu orang melihat hilal dianggap cukup, dan perbedaan masalah ini

قبول شهادة الرجل الواحد على هلال شهر رمضان وذكر الاختلاف

2087
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٢٠٨٧: أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ شَبِيبٍ أَبُو عُثْمَانَ وَكَانَ شَيْخًا صَالِحًا بِطَرَسُوسَ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ حُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ الْجَدَلِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّهُ خَطَبَ النَّاسَ فِي الْيَوْمِ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَالَ أَلَا إِنِّي جَالَسْتُ أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَاءَلْتُهُمْ وَإِنَّهُمْ حَدَّثُونِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
Sunan Nasa'i 2087: Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Ya'qub] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Syabib Abu 'Utsman] -dan dia adalah seorang syaikh yang Shalih di Tharasus- dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] dari [Husain bin Al Harits Al Jadali] dari ['Abdurrahman bin Zaid bin Al Khaththab] bahwa ia berkhutbah di hadapan manusia di hari yang diragukan untuk berpuasa di dalamnya. Lalu ia berkata: "Ketahuilah aku pernah duduk [bersama sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam], dan aku bertanya kepada mereka. Mereka menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian."