Sunan Nasa'i 2532: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] dari [Hammad] dari [Harun bin Riab] dia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Kinanah bin Nu'aim]: (Demikian juga diriwayatkan dari jalur lain), Dan telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] dan lafazh ini miliknya: dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Harun] dari [Kinanah bin Nu'aim] dari [Qabishah bin Mukhariq] dia berkata: Aku merasa terbebani dengan tanggunganku (berupa diat, atau hutang), lalu aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, aku bertanya kepadanya tentang penyelesaiannya, beliau menjawab: "Sesungguhnya permintaan itu tidak halal kecuali bagi tiga orang: yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta)."