hadith book logo

An Nasai: Hadith 2544

23. Zakat

سنن النسائي

/1293 Chapter:

Keutamaan orang yang tidak meminta

فضل من لا يسأل الناس شيئا

2544
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٢٥٤٤: أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ هَارُونَ بْنِ رِئَابٍ أَنَّهُ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي بَكْرٍ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ مُخَارِقٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَصْلُحُ الْمَسْأَلَةُ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ رَجُلٍ أَصَابَتْ مَالَهُ جَائِحَةٌ فَيَسْأَلُ حَتَّى يُصِيبَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَيَسْأَلُ حَتَّى يُؤَدِّيَ إِلَيْهِمْ حَمَالَتَهُمْ ثُمَّ يُمْسِكُ عَنْ الْمَسْأَلَةِ وَرَجُلٍ يَحْلِفُ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ مِنْ ذَوِي الْحِجَا بِاللَّهِ لَقَدْ حَلَّتْ الْمَسْأَلَةُ لِفُلَانٍ فَيَسْأَلُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ مَعِيشَةٍ ثُمَّ يُمْسِكُ عَنْ الْمَسْأَلَةِ فَمَا سِوَى ذَلِكَ سُحْتٌ
Sunan Nasa'i 2544: Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] yaitu ibnu Hamzah, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Al Auza'i] dari [Harun bin Riab] bahwa ia telah menceritakan kepadanya dari [Abu Bakr] dari [Qubaishah bin Mukhari], ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak baik meminta-minta kecuali bagi tiga orang, seorang laki-laki yang hartanya tertimpa bencana sehingga ia meminta-minta untuk penopang hidupnya kemudian ia menahan diri dari meminta-minta, dan seorang laki-laki yang membawa barang bawaan (milik orang lain) kemudian ia meminta, hingga ia dapat menyampaikan kepada mereka barang bawaan mereka kemudian menahan diri dari meminta-minta, dan seorang laki-laki yang menyumpah tiga orang adil diantara kaumnya yang mempunyai kebutuhan mendesak, ia berkata "Dengan nama Allah sungguh telah boleh bagi Si Fulan untuk meminta-minta", kemudian ia meminta hingga mendapatkan penopang kehidupannya kemudian ia menahan diri dari meminta-minta. Selain hal tersebut adalah perkara yang haram."