hadith book logo

An Nasai: Hadith 2565

23. Zakat

سنن النسائي

/1304 Chapter:

Budak suatu kaum adalah bagian dari mereka

مولى القوم منهم

2565
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٢٥٦٥: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ عَنْ ابْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ عَلَى الصَّدَقَةِ فَأَرَادَ أَبُو رَافِعٍ أَنْ يَتْبَعَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لَنَا وَإِنَّ مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْهُمْ
Sunan Nasa'i 2565: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: bercerita kepada kami [Yahya], ia berkata: bercerita kepada kami [Syu'bah] ia berkata: telah? bercerita kepada kami [Al Hakam] dari [Ibnu Abi Rafi'] dari [bapaknya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat seseorang dari Bani Makhzum untuk mengurusi permasalahan shadaqah, lalu Abu Rafi' ingin mengikutinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya shadaqah tidaklah halal bagi kami, dan sesungguhnya hamba sahaya suatu kaum merupakan bagian dari mereka."