hadith book logo

An Nasai: Hadith 2776

24. Manasik Haji

سنن النسائي

/1387 Chapter:

Jika orang berihram tertawa dan menyatakan halal berburu dan membunuhnya, ia makan ataukah tidak?

إذا ضحك المحرم ففطن الحلال للصيد فقتله أيأكله أم

2776
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٢٧٧٦: أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ فَضَالَةَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ النَّسَائِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدٌ وَهُوَ ابْنُ الْمُبَارَكِ الصُّورِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ وَهُوَ ابْنُ سَلَّامٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ غَزَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ الْحُدَيْبِيَةِ قَالَ فَأَهَلُّوا بِعُمْرَةٍ غَيْرِي فَاصْطَدْتُ حِمَارَ وَحْشٍ فَأَطْعَمْتُ أَصْحَابِي مِنْهُ وَهُمْ مُحْرِمُونَ ثُمَّ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْبَأْتُهُ أَنَّ عِنْدَنَا مِنْ لَحْمِهِ فَاضِلَةً فَقَالَ كُلُوهُ وَهُمْ مُحْرِمُونَ
Sunan Nasa'i 2776: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Fadhalah bin Ibrahim An Nasai], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Muhammad yaitu Ibnu Al Mubarak Ash Shuri], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah yaitu Ibnu Sallam] dari [Yahya bin Abu Katsir], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Abdullah bin Abu Qatadah] bahwa [ayahnya] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat perang Hudaibiyah. Ia berkata: kemudian mereka mengucapkan doa talbiyah untuk melakukan umrah selain diriku, lalu saya berburu keledai liar. Kemudian saya memberi para sahabatku dari daging keledai tersebut sedang mereka dalam keadaan berihram, kemudian saya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepadanya bahwa kami memiliki sisa dagingnya. Lalu beliau bersabda: "Makanlah!" sedang mereka dalam keadaan berihram.