hadith book logo

An Nasai: Hadith 2789

24. Manasik Haji

سنن النسائي

/1397 Chapter:

Rukhsah menikah bagi orang yang berihram

الرخصة في النكاح للمحرم

2789
An Nasai
Albani: Syadz
سنن النسائي ٢٧٨٩: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ أَبَا الشَّعْثَاءِ حَدَّثَهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ حَرَامًا
Sunan Nasa'i 2789: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Dinar] bahwa [Abu Asy Sya'tsa`] telah menceritakan kepadanya dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikah dalam keadaan berihram.