سنن النسائي ٢٨٧٢: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ الْأَحْوَلُ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ يَقُودُهُ رَجُلٌ بِشَيْءٍ ذَكَرَهُ فِي نَذْرٍ فَتَنَاوَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَطَعَهُ قَالَ إِنَّهُ نَذْرٌ
Sunan Nasa'i 2872: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: [Ibnu Juraij], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Sulaiman Al A'raj] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati seorang laki-laki yang dituntun laki-laki yang lain menggunakan sesuatu yang ia sebutkan dalam nadzarnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil dan kemudian memotongnya. Orang tersebut mengatakan sesungguhnya itu adalah sebuah nadzar.