hadith book logo

An Nasai: Hadith 3182

26. Pernikahaan

سنن النسائي

/1603 Chapter:

Dibolehkan memandang sebelum menikah

إباحة النظر قبل التزويج

3182
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٣١٨٢: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ كَيْسَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَ رَجُلٌ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ نَظَرْتَ إِلَيْهَا قَالَ لَا فَأَمَرَهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
Sunan Nasa'i 3182: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Marwan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Kaisan] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah], ia berkata: seorang laki-laki melamar seorang wanita Anshar, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apakah engkau telah melihatnya?" orang tersebut berkata: "Tidak." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk melihat kepadanya.