hadith book logo

An Nasai: Hadith 3236

26. Pernikahaan

سنن النسائي

/1633 Chapter:

Menyatukan antara wanita dan bibi jalur ayah

الجمع بين المرأة وعمتها

3236
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٣٢٣٦: أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
Sunan Nasa'i 3236: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh dua wanita dihimpun (diperistri seorang pria secara bersama) yaitu, antara seorang wanita dan saudara wanita ayahnya (bibi dari jalur ayah) dan antara seorang wanita dan saudara ibunya (Bibi dari jalur ibu)."