hadith book logo

An Nasai: Hadith 3248

26. Pernikahaan

سنن النسائي

/1635 Chapter:

Yang diharamkan karena sepersusuan

ما يحرم من الرضاع

3248
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٣٢٤٨: أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ أَنْبَأَنَا مَالِكٌ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَرَّمَتْهُ الْوِلَادَةُ حَرَّمَهُ الرَّضَاعُ
Sunan Nasa'i 3248: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Malik], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apa yang diharamkan karena nasab diharamkan pula karena sepersusuan."