hadith book logo

An Nasai: Hadith 3292

26. Pernikahaan

سنن النسائي

/1651 Chapter:

Membebaskan hamba sahaya lantas menikahinya

عتق الرجل جاريته ثم يتزوجها

3292
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٣٢٩٢: أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ قَالَ حَدَّثَنِي صَالِحُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ يُؤْتَوْنَ أَجْرَهُمْ مَرَّتَيْنِ رَجُلٌ كَانَتْ لَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ أَدَبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا وَعَبْدٌ يُؤَدِّي حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ وَمُؤْمِنُ أَهْلِ الْكِتَابِ
Sunan Nasa'i 3292: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Zaidah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Shalih bin Shalih] dari ['Amir] dari [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Abu Musa], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga golongan yang diberi pahalanya dua kali, yaitu seorang laki-laki yang memiliki sahaya wanita kemudian mendidiknya dengan baik dan mengajarinya dengan baik, kemudian memerdekakannya dan menikahinya. Dan seorang sahaya yang menunaikan hak Allah dan hak tuan-tuannya, serta seorang mukmin dari kalangan ahli kitab."