Sunan Nasa'i 3303: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] bahwa ia dihadapkan pada permasalahan mengenai seorang wanita yang dinikahi seorang laki-laki, laki-laki tersebut meninggal, belum menentukan mahar dan belum menggaulinya. Lalu mereka mendatangi Abdullah sekitar satu bulan, ia tidak memberikan fatwa kepada mereka. Kemudian ia berkata: saya berpendapat bahwa ia mendapatkan mahar wanita semisalnya, tidak ada pengurangan dan kezhaliman, dan ia mendapatkan warisan, serta menunggu masa 'iddah. Kemudian [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] memberi persaksian: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keputusan terhadap Barwa' binti Wasyiq seperti yang engkau putuskan.