Sunan Nasa'i 3350: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Yazid Al Ahmasi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Asy Sya'bi], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Fathimah binti Qais], ia berkata: saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: saya adalah anak Ali Khalid, dan suamiku Fulan telah mengirimkan utusan kepadaku untuk menceraikanku, dan saya meminta nafkah dan tempat tinggal kepada keluarganya. Kemudian mereka menolak. Mereka berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah mengirimkan utusan kepadanya untuk mencerainya tiga kali. Fathimah berkata: kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya nafkah dan tempat tinggal untuk seorang wanita apabila suaminya memiliki hak untuk kembali kepadanya."