Sunan Nasa'i 3482: Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [ayahnya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] -yaitu Ibnu Musa-, [Humaid] berkata: dan telah menceritakan kepadaku [Zainab binti Abu Salamah] dari ibunya [Ummu Salamah] ia berkata: "Seorang wanita Quraisy datang dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak wanitaku mengalami sakit mata, apakah aku boleh memakaikan celak kepadanya? Ia adalah wanita yang telah ditinggal mati suaminya?" Maka beliau bersabda: "Tidak, hingga berlalu empat bulan sepuluh hari." Kemudian wanita itu berkata: " Sesungguhnya aku mengkhawatirkan penglihatannya." Kemudian beliau bersabda: "Tidak, kecuali setelah empat bulan sepuluh hari. Dahulu salah seorang dari kalian pada masa jahiliyah berkabung terhadap suaminya hingga satu tahun, kemudian melempar kotoran binatang pada penghujung tahun."