سنن النسائي ٣٥٠٢: أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى مَرْوَزِيٌّ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَاجَعَهَا
Sunan Nasa'i 3502: Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Marwazi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa ia telah mencerai isterinya ketika dalam keadaan hamil, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahakan kepadanya untuk merujuknya, maka ia pun kembali merujuk isterinya."