سنن النسائي ٣٥٩٩: أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي الزُّهْرِيُّ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
اسْتَفْتَى سَعْدٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ فَتُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْضِهِ عَنْهَا
Sunan Nasa'i 3599: Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid bin Mazyad] berkata: telah mengabarkan kepadaku [ayahku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Az Zuhri] bahwa ['Ubaidullah bin Abdullah] telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Sa'd meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya, dan ibunya meninggal sebelum ia menunaikannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tunaikanlah untuknya."