سنن النسائي ٣٦٠١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ سَعْدٍ
أَنَّهُ قَالَ مَاتَتْ أُمِّي وَعَلَيْهَا نَذْرٌ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَقْضِيَهُ عَنْهَا
Sunan Nasa'i 3601: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd] bahwa ia berkata: "Ibuku meninggal dan ia mempunyai kewajiban nadzar, kemudian aku menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau lalu memerintahkan agar aku melakukan untuknya."