سنن النسائي ٣٧٨٦: أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الزُّبَيْرِ الْحَنْظَلِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي أَنَّ رَجُلًا حَدَّثَهُ
أَنَّهُ سَأَلَ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ عَنْ رَجُلٍ نَذَرَ نَذْرًا لَا يَشْهَدُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِ قَوْمِهِ فَقَالَ عِمْرَانُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا نَذْرَ فِي غَضَبٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ
Sunan Nasa'i 3786: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub] berkata: telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Muhammad bin Az Zubair Al Hanzhali] berkata: telah mengabarkan kepadaku [ayahku] bahwa [seorang laki-laki] menceritakan kepadanya, bahwa ia bertanya kepada [Imran bin Hushain] mengenai seorang laki-laki yang bernadzar untuk tidak menghadiri shalat di masjid kaumnya. Maka Imran berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemurkaan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."