hadith book logo

An Nasai: Hadith 3905

37. Kesucian Darah

سنن النسائي

/1843 Chapter:

Bab

باب

3905
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٣٩٠٥: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا حُمَيْدٌ قَالَ سَأَلَ مَيْمُونُ بْنُ سِيَاهٍ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ يَا أَبَا حَمْزَةَ مَا يُحَرِّمُ دَمَ الْمُسْلِمِ وَمَالَهُ فَقَالَ مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَصَلَّى صَلَاتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَهُوَ مُسْلِمٌ لَهُ مَا لِلْمُسْلِمِينَ وَعَلَيْهِ مَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ
Sunan Nasa'i 3905: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Humaid], ia berkata: [Maimun bin Siyah] bertanya kepada [Anas bin Malik], ia berkata: wahai Abu Hamzah, apakah yang mengharamkan darah seorang muslim dan darahnya? Kemudian ia berkata: orang yang bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menghadap kiblat kita, melakukan shalat kita, dan memakan sembelihan kita maka ia adalah seorang muslim, baginya apa yang menjadi hak orang-orang muslim dan kewajibannya adalah apa yang menjadi kewajiban atas orang-orang muslim.