hadith book logo

An Nasai: Hadith 4008

37. Kesucian Darah

سنن النسائي

/1859 Chapter:

Perbedaan pada A'masy tentang hadis ini

ذكر الاختلاف على الأعمش في هذا الحديث

4008
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٤٠٠٨: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ أَبِي دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا نَصْرٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ قَالَ أَتَيْتُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ وَقَدْ أَغْلَظَ لِرَجُلٍ فَرَدَّ عَلَيْهِ فَقُلْتُ أَلَا أَضْرِبُ عُنُقَهُ فَانْتَهَرَنِي فَقَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ أَبُو نَصْرٍ حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ وَرَوَاهُ عَنْهُ يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ فَأَسْنَدَهُ
Sunan Nasa'i 4008: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Abu Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah], ia berkata: saya mendengar [Abu Nashr] menceritakan dari [Abu Barzah], ia berkata: saya datang kepada [Abu Bakar] dan ia telah marah kepada seseorang dan orang tersebut membalasnya. Kemudian saya katakan: tidakkah saya memenggal lehernya? Kemudian ia melarangku dan berkata: sesungguhnya hal tersebut tidak boleh untuk seseorang setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Abdurrahman berkata: Abu Nashr adalah Humaid bin Hilal. Yunus bin 'Ubaid meriwayatkan hadits tersebut darinya.