سنن النسائي ٤٠٣٧: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فِسْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
فَقَالَ لَهُ أَبَانُ يَا أَبَا إِسْحَقَ أَمَا سَمِعْتَهُ إِلَّا مِنْ أَبِي الْأَحْوَصِ قَالَ بَلْ سَمِعْتُهُ مِنْ الْأَسْوَدِ وَهُبَيْرَةَ
Sunan Nasa'i 4037: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hakim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah], ia berkata:
Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran.
Kemudian Aban berkata kepadanya: Wahai Abu Ishaq, apakah engkau tidak mendengarnya kecuali dari Abu Al Ahwash? Ia berkata: bahkan saya mendengarnya dari [Al Aswad] dan [Hubairah].