Sunan Nasa'i 4162: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang telah mati, yang dahulunya beliau berikan kepada maula Maimunah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda: "Tidakkah kalian memanfaatkan kulitnya? Mereka berkata: wahai Rasulullah, itu adalah bangkai. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan hanya memakannya."