hadith book logo

An Nasai: Hadith 4363

43. Hewan Sembelihan

سنن النسائي

/2006 Chapter:

Larangan menjadikan hewan sebagai obyek lemparan

النهي عن المجثمة

4363
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٤٣٦٣: أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ أَنَسٍ عَلَى الْحَكَمِ يَعْنِي ابْنَ أَيُّوبَ فَإِذَا أُنَاسٌ يَرْمُونَ دَجَاجَةً فِي دَارِ الْأَمِيرِ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ
Sunan Nasa'i 4363: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Hisyam bin Zaid], ia berkata: saya bersama [Anas] menemui Al Hakam yaitu Ibnu Ayyub, ternyata orang-orang sedang membidik ayam di rumah Al Amir, kemudian ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang hewan-hewan ternak dijadikan sasaran.