hadith book logo

An Nasai: Hadith 4366

43. Hewan Sembelihan

سنن النسائي

/2006 Chapter:

Larangan menjadikan hewan sebagai obyek lemparan

النهي عن المجثمة

4366
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٤٣٦٦: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي الْمِنْهَالُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ
Sunan Nasa'i 4366: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Minhal bin 'Amr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar], ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Allah melaknat orang yang mencincang hewan."