سنن النسائي ٤٤٢٣: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي أُسَامَةَ أَحَدَّثَكُمْ عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَلَقِّي الْجَلْبِ حَتَّى يَدْخُلَ بِهَا السُّوقَ فَأَقَرَّ بِهِ أَبُو أُسَامَةَ وَقَالَ نَعَمْ
Sunan Nasa'i 4423: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: saya berkata kepada [Abu Usamah]: apakah ['Ubaidullah] menceritakan kepadamu dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menyambut orang yang membawa dagangan sebelum masuk pasar hingga ia masuk pasar. Kemudian Abu Usamah mengakui dan mengatakan: ya.